
BAB III
FAKTOR PENDORONG DAN FAKTOR
PENGHAMBAT LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA.
Dalam
sebuah perkembangan yang wajar, setiap sesuatu pasti ada semacam faktor
yang mendorongnya untuk didirikan. Hal demikian juga terjadi pada
setiap organisasi atau lembaga. Mereka mendirikan organisasi atau
lembaga tersebut karena terlingkupi beberapa faktor, baik ia berasal
dari faktor intern kelompok, atau pun berasal dari faktor ekstern
kelompok. Kesemua faktor itu adakalanya bersifat positif, yang biasanya
pendorong mengapa lembaga atau organisasi itu didirikan, ada juga yang
bersifat negatif, yang biasanya sebagai penghambat dari organisasi atau
lembaga itu.
LP Ma’arif NU, sebagai organisasi atau lembaga yang
secara empiris berada dalam naungan NU, juga terkena dampak hukum
pemfaktoran di atas. Setidaknya. LP Ma’arif didirikan karena adanya
faktor pendorong dan juga faktor penghambat. Faktor pendorong adalah
sebuah kondisi yang melatari mengapa LP Ma’arif didirikan. Sedangkan
faktor penghambat adalah kondisi lapangan dimana LP Ma’rif berada dan
berkembang dalam upaya membentuk lembaga pendidikan yang bermutu.
FAKTOR PENDORONG
Sebelum
penulis menjabarkan lebih lanjut, ada baiknya jika penulis membahas
dulu apa yang dinamakan faktor pendorong. Dalam kajian ini, yang
dimaksud faktor pendorong adalah setiap kejadian yang berlandaskan
sejarah di mana adanya telah mendorong LP Ma’arif NU didirikan. Kondisi
tersebut dapat barlangsung sebelum adanya LP Ma’arif, atau sejak lembaga
ini didirikan sampai pada kondisi perjalannya ke depan.
Maka daripada itu, di bawah ini adalah uraian tentang kondisi pendorong terebut.
Kondisi Riil Umat Islam.
Menjelang
di penghujung akhir abad XIX dan awal abad XX kondisi general umat
Islam sangat memperihatinkan (Suryanegara, 1996: 72 ). Dalam setiap
sisi kehidupannya, umat Islam tertinggal jauh dibelang umat yang lain,
atau tepatnya, tertinggal dari orang-orang Barat (Ar-Rais, 1982: 203 ).
Misalnya saja, pada tatanan politik; umat Islam dalam kondisi terjajah.
Dalam segi ekonomi pun, umat Islam tertindas. Bahkan sumber daya
alamnya oleh para penjajah dirampas sepuas-puasnya kemudian mereka
angkut ke Negara asal mereka di Eropa. Kemudian dari segi pendidikan,
umat Islam diperbodoh secara sistematis sehingga hampir-hampir tidak ada
peluang untuk menuntut pendidikan yang layak. Maka wajar jika pada
masa-masa itu umat Islam terpinggirkan dari kehidupan yang menuntut
penguasaan ilmu yang bagus, seperti dalam pemerintahan, dalam
penelitian, dalam keguruan dan lain sebagainya.
Muara dari semua
yang penulis ungkap di atas adalah sebuah kisah sedih yang sangat
menyayat kalbu. Karena semua itu baru saja terjadi dalam diri bangsa
kita, tidak lebih dari satu atau dua generasi sebelum kita; ayah, kakek,
nenek dan buyut kita terbodohkan secara sistematis oleh penjajah
tersebut (Ricklesf, 1998: 324 ). Apalagi ternyata kesemuanya itu menimpa
umat Islam yang rata-rata kaum trasionalis, di mana nantinya adalah
anggota tersebar NU yang berada di desa-desa dan tersebar di Nusantara
ini.
Kondisi Riil Dalam Pendidikan
Tantangan terbesar NU
sejak ia didirikan adalah kondisi pendidikan umat Islam kaum
tradisionalis. Umat ini dengan sengaja dan sistematis memang diperbodoh
oleh penjajah Belanda, di mana tujuan akhirnya adalah menjadi
budak-budak kolonial tersebut. Contoh yang dapat penulis baca dalam
lembaran sejarah adalah tenaga-tenaga yang dibutuhkan oleh Belanda dalam
mendukung kekuasaan penjajahannya; umat Islam yang diperbodoh itu ada
yang menjadi buruh dengan bayaran murah atau bahkan tidak pernah dibayar
(Suryanegara, 1998: 178-10)
Mereka dipekerjakan di
pabrik-pabrik penggilingan gula, menjadi pemetik teh, menjadi perambas
tebu, menjadi penyadap getah karet. Bahkan nasib yang amat memilukan
adalah para budak yang dipekerjakan dalam merambah jalan pantai utara
(pantura) tanah Jawa dari Anyer (Banten) ke Panarukan (Situbondo) yang
membutuhkan masa lebih 20 tahun dan korban yang mati kelaparan mencapai
lebih dari 25 ribu jiwa (Ricklesf, 1998: 231 ). Semua pekerja, atau
paling tidak mayoritas, yang telibat dalam proyek ‘raksasa’ itu adalah
umat Islam pedesaan yang bodoh di atas.
Sampai menjelang
pendirian NU tahun 1926, kondisi pendidikan umat Islam di atas tidak
beranjak dari keperihatinan. Muhammadiyah yang didirikan pada tahun 1912
hanya terfokus pada soal pendidikan umat Islam yang berkutat
diperkotaan saja. SI yang juga didirikan pada tahun itu pula, hanya
terfokus pada kondisi perpolitikan umat Islam. Persatuan Islam (Persis)
yang berdiri tahun 1914 mempunyai sasaran muslim perkotaan sama misalnya
al-Irsyad (1924) yang sasarannya hanya kaum arab yang tinggal di
kota-kota besar (I. Djumhur, 1972: 47). Jadi siapa yang dapat mengentas
kebodohan para Muslim pedesaan yang tempat tinggalnya jauh dari
hingar-bingar keramaian itu? NU-lah yang menjawab tantangan tersebut
dengan mendirikan LP Ma’arif pada tahun 1938.
Kondisi Riil Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) adalah simetris daripada pendidikan.
Keduanya, ibarat dua sisi mata uang, tidak dapat diceraikan. Bila
kondisi pendidikan umat Islam baik, maka kondisi IPTEK pun sudah
dipastikan akan baik pula.
Hal demikian telah penulis saksikan
dalam catatan sejarah umat Islam. Tatkala kekhalifahan Islam Abbasiyah
mencapai kejayaanya pada masa Harun al-Rasyid, ternyata masa sebelum
kejayaan itu tercapai, yaitu pada masa pemerintahan Abu Ja’far al-Mansur
(754-775 M) (Darsono dan Ibrahim, 2005: 29), kekhalifahan ini telah
menanamkan pijakan dasarnya, yaitu pendidikan yang tangguh. Jauh sebelum
al-Rasyid menduduki singgasananya, kakek beliau ini, telah membangun
Baitul Hikmah dan perpustakaan terlengkap dan kota terbesar di dunia
ketika itu yang bernama Baghdad. Jadilah Baitul Hikmah tempat
berkumpulnya para mahasiswa yang datang dari berbagai penjuru untuk
berguru kepada para guru besar dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan
(Madjid, 2000: 528-529)
Ternyata, umat Islam mencapai
kejayaannya waktu itu setelah umat Islam masih memadukan ilmu
pengetahuan dan ilmu agama. Bahkan hakikatnya, ilmu-ilmu itu semua
bersumber dari Allah SWT. Dan secara global tercantum di dalam al-Qur’an
(al-Jumbulati dan at-Tuwaanisi, 2002: 66-7).
Sementara itu, di
bumi belahan barat, yaitu Eropa pada abad-abad tersebut masih
diselimuti kegelapan. Ilmu pengetahuan dan teknologi kenbali mati. Para
ilmuwan banyak yang disiksa di luar batas kemanusiaan oleh Gereja karena
pendapat mereka sangat bertentangan dengan doktrin Gereja. Sampai
akhirnya, tibalah masa Renaissance (zaman pencerahan) (jameelah, ttp:
26). Para ilmuwan bangkit dan kembali menghidupkan lembaga pendidikan
yang independen yang sama sekali lepas dari unsur Gereja. Mereka dapat
mengalahkan dominasi Gereja sehingga Gereja tidak mempunyai peranan
signifikan lagi. Setelah para ilmuwan itu dapat melumatkan Gereja, ilmu
pengetahuan di Eropa kembali berkibar dengan sempurna. Berbagai tingkat
pendidikan pun berluber di seantero jagat Eropa. Celakanya, para ilmuwan
itu kemudian tidak lagi percaya pada institusi Gereja. Malah, mereka
menjauhkan diri darinya. Hingga kemudian, timbullah apa yang dinamakan
sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan dunia (KBBI, 1999: 675).
Paham
sekuler tersebut berimbas ke Indonesia melalui kaki tangan penjajah
Belanda yang kemudian ikut meluber pada tatanan IPTEK. IPTEK
tersekulerkan dengan sempurna karena institusi pendidikan pada zaman
Belanda adalah sepenuhnya di bawah kontrol penjajah sehingga ajaran
agama tidak pernah mewarnai dalam masalah IPTEK. Seakan-akan IPTEK
bukan bersumber dari Islam. Padahal agama hanif ini dalam berbagai
ayatnya telah memberikan rambu-rambu bahwa IPTEK harus juga dikuasai
olah umat Islam. Sebagai mana isyarat berikut ini:
È@è% (#rãÝàR$# #s$tB Îû ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 4 $tBur ÓÍ_øóè? àM»tFy$# âäY9$#ur `tã 7Qöqs% w tbqãZÏB÷sã ÇÊÉÊÈ
Artinya:
Katakanlah: “Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. tidaklah
bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-rasul yang memberi
peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman”. (Yunus: 101) (al-Qur’an
dan Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Demikian pula dalam surat berikut ini:
Artinya: Maka Maha Tinggi Allah raja yang
sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur’an
sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu,dan Katakanlah: “Ya
Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.”(Thaha: 114) (al-Qur’an
dan Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Adapun dalam ayat dibawah ini Allah SWT berfirman:
Artinya:
Maka Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai
hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang
dengan itu mereka dapat mendengar? karena Sesungguhnya bukanlah mata itu
yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada. (al-Hajj:
46) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Berikut juga firman-Nya:
Artinya: Maka perhatikanlah bekas-bekas
rahmat Allah, bagaimana Allah menghidupkan bumi yang sudah mati.
Sesungguhnya (Tuhan yang berkuasa seperti) demikian benar-benar
(berkuasa) menghidupkan orang-orang yang telah mati. dan Dia Maha Kuasa
atas segala sesuatu. (ar-Rum: 50) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag,
edisi revisi, 2005).
Ada pun firman Allah SWT berikut ini juga membahas tentang IPTEK, yaitu:
Artinya: 3. yang telah
menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. kamu sekali-kali tidak melihat
pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka
lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu Lihat sesuatu yang tidak seimbang?
4.
kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali
kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun
dalam Keadaan payah.
5. Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit
yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu
alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka
yang menyala-nyala. (al-Mulk: 3-5) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag,
edisi revisi, 2005).
Juga firman-Nya :
Artinya: 1. bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam
5.
Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (al-Falaq:
1-5) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Dan
masih banyak lagi ayat-ayat Allah SWT dan Hadis Nabi SAW menyangkut ilmu
pengetahuan dan teknologi. Jika Islam memang telah mangajarkan
sedemikian jauh atas semua sisi kehidupan manusia, sampai pula masalah
IPTEK dalam cakupan ajaran Islam, maka paham sekuler tersebut tidak
mampunyai tempat di dalam agama ini.
Akan tetapi, sungguh
ironis, umat Islam pada masa awal LP Ma’arif didirikan sangat jauh
tertinggal dalam masalah IPTEK. Malah pada suatu kejadian, ada sebagian
ulama pada masa itu yang mengharamkan pelajaran umum masuk di lembaga
pondok pesantrennya. Bahkan dalam masalah berpakaian, yang tentu ini
mubah, mereka juga mengharamkan pakaian seperti model pakaian Barat;
jas, dasi, sepatu, celana dan lainnya. Gejala seperti itu di zaman kita
masih cukup terasa walau tidak seheboh tempo dulu. Utamanya pada
sebagian ponpes yang mengusung nama salaf (Sumber: Pengamatan Penulis
terhadap Ponpes Karay, Ganding dan ponpes Kelaba’an, Guluk-Guluk,
Sumenep, 2007).
Hal demikian itu adalah pendorong utama akan berdirinya LP Ma’arif NU.
Kondisi Riil Dalam Politik Ekonomi Sosial dan Budaya.
Dalam
pandangan agama Islam, masalah politik tidak dapat dilepaskan dari
dimensi kehidupan yang lain. Politik harus mengintegrasi dalam
pengaturan ketatanegaraan. Maka, urusan politik adalah urusan agama
Islam pula.
Dalam sabdanya Rasulullah SAW mengatakan :
ادانزلت ببلدو ليس فيه سلطا ن فا رجل عنه (متفق عليه)
Artinya
: Jika engkau berada disuatu negeri yang tidak ada kepala negaranya
maka tinggalkanlah negeri itu (HR. Muttafaq alaih) (Junaidi, 2003: 41)
Juga sabdanya :
اداكنتم ثلاثة فاءمرف عليكم وجلا (رواه البخا ري)
Artinya : Jika kalian bertiga, maka hendaklah seseorang diatara kalian menjadi pemimpin (HR. Bukhari). (Junaidi, 2003: 42).
Berkaitan
dengan dua hadits diatas, imam al-Ghazali berkata : syariat itu pondasi
dan raja itu penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya akan hancur
dan sesuatu yang tidak ada penjaganya niscaya akan musnah (Junaidi,
2003: 54)
Semua hal diatas merupakan penjabaran dari firman Allah sebagai berikut :
Artinya: dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian
apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari
hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya
Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan
sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah
orang-orang yang fasik (al Maidah: 49) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag,
edisi revisi, 2005).
Sistem kenegaraan dalam Islam
tegak di atas kaidah-kaidah yang sudah sempurna dan baku. Kaidah-kaidah
itu merupakan kerangka pokok bagi sistem pemerintahan Islam. Menurut
Hasan Al-Banna (dalam Junaidi, 2003), sistem pemerinthan Islam tegak
diatas tiga pilar, yaitu pertama tanggung jawab pemerintah, kedua
kesatuan masyarakat dan ketiga sikap menghargai aspirasi rakyat.
(Junaidi, 2003: 54).
Nilai adi-luhung ajaran Islam sebagaimana
penulis gambarkan di atas ternyata tidak bertahan dipanggung sejarah
dunia. Tahun 1924 adalah hari terakhir sistem pemerintahan Islam lenyap
dari muka bumi setelah khilafah Utsmaniyah Turki digulingkan oleh
Mustafa Kamal Fasha. Habislah sistem pemerintahan Islam setelah lebih
dari 1300 tahun bertahan dari gempuran konspirasi jahat orang-orang
yahudi dan nasrani. Maka nyatalah firman Allah SWT berikut ini.
Artinya:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu
mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah
petunjuk (yang benar)”. dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan
mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi
menjadi pelindung dan penolong bagimu (al-Baqarah: 120) (al-Qur’an dan
Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Saat ini, bila
kita berbicara masalah politik, maka dalam pikiran kita akan muncul
suatu pandangan yang negatif. Politik diidentikkan dengan kekerasan,
bualan, cacian, omong – kosong, intrik-intrik, tipuan dan berbagai label
negatif lainnya. Hal ini tentunya, perpolitikan tersebut jauh dari
ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin diatas.
Hilangnya
kekhilafahan dari genggaman umat Islam, dan kemudian timbulnya paham
sekulerisme, terus dilanjutkan pencaplokan penjajahan Belanda atas
kekuasaan sultan-sultan di nusantara (al-Islam, edisi XVI/2007).
Kemudian pembodohan umat Islam oleh penjajah. Semua itu adala faktor
pendorong hadirnya LP Ma’arif NU.
Dalam pada itu, mengapa
kondisi riil perpolitikan umat Islam jadi faktor adanya LP Ma’arif.
Tiada lain, bila umat Islam tercerahkan dalam masalah politik yang
diajarkannya melalui lembaga pendidikan, utamanya pendidikan tinggi yang
berada dibawah naungan NU maka generasi muda Islam tradisional itu akan
mempunyai kecerdasan dan pemahaman bahwa politik ternyata bagian dari
agama Islam juga. Politik harus dikuasai dengan baik agar dalam masalah
pemerintahan berjalan dengan baik dan efektif.
Selain faktor politik sebagai pendorong LP Ma’arif, yang tidak dapat penulis kesampingkan adalah faktor ekonomi.
Faktor ekonomi sangat penting sebab diatur dalam Islam juga, sebagaiman firman Allah SWT:
Artinya: bagi orang laki-laki
ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita
(pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada
Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
segala sesuatu(An-Nisa’: 32) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag, edisi
revisi, 2005).
Artinya: Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan (Ali Imran: 31) (al-Qur’an dan
Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan
harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia)
dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (At-Taubah: 34)
(al-Qur’an dan Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Artinya:
apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya
(dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah
untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Amat keras hukumannya (Al-Hasyr: 7) (al-Qur’an dan Terjemahan,
Depag, edisi revisi, 2005).
Demikian pula sabda Nabi Muhammad SAW:
Artinya : hampir-hampir kefakiran itu menjerumuskan seseorang pada kekafiran
Demikian pula hadits dibawah ini :
من مات دون عرضه فهوشهيد ومن مات دون ماله فهو شهيد
Artinya
: barang siapa yang mati dalam membela harga dirinya maka ia mati dalam
keadaan syahid, dan barang siapa mati dalam membela hartanya, maka ia
mati dalam keadaan syahid.
Menurut Kahruddin Yunus
(1955:29-54) sistem ekonomi dalam Islam adalah paham pertengahan dari
dua sistem ekonomi ekstrim saat ini, yaitu, Kapitalis dan Sosialis.
Ekstrim kanan yang dipelopori oleh kapitalis mengatakan, bahwa Negara
dilarang ikut campur tangan atas hak milik individu; individu harus
dibiarkan berkreasi sepuas-puasnya tanpa batas dan tanpa aturan; hak
pemilikan capital (kekayaan) adalah hak mutlak individu yang
berlandaskan instinktif dan libido; kebebasan harus dibiarkan secara
mutlak. Sedangkan ekstrim kiri yang dipelopori oleh sosialis mengatakan,
hak kepunyaan individu harus dihapus; hak kepemilikan capital
(kekayaan) adalah hak Negara; setiap individu dalam menikmati kekayaanya
harus sama rasa dan sama rata.
Atas kedua sudut pandang yang
sama-sama ekstrim itulah Islam menyodorkan jalan keluar melalui jalan
seimbang, atau sebagaimana istilah Kahruddin, sebagai jalan tengah,
yaitu jalan yang dipraktekkan Rasulullah SAW, para sahabat, kemudian
diteruskan oleh para dinasti yang berkakhir pada dinasti Utsmani dan
baru kemudian dicoba lagi oleh negara-negara yang menerapkan hukum Islam
sebagai satu-satunya sumber hukum seperti mislanya; Iran, Arab Saudi,
Pakistan, Sudan, Libia, dan negara-negara yang konsisten dengan
hukum-hukum Islam sebagai satu-satuya asas negara.
Secara garis
besar sistem ekonomi dalam Islam adalah: hak milik individu dikaui dan
dilindungi; Negara memberikan kebebasan untuk memiliki kekayaan yang
sebesar-besarnya, hanya saja jangan sampai lupa bahwa kekayaan itu ada
hak milik fakir miskin yang harus dikeluarkan melalui zakat; tidak
diperbolehkan adanya monopoli kekayaan yang berfungsi umum; Negara
diperbolehkan mengekplorasi sumber daya alam, sekaligus harus melindungi
keseimbangan lingkungan itu sendiri; sistem riba secara tegas dilarang
karena akan mengeksploitasi harkat dan martabat manusia dan akan
menimbulkan kemalasan untuk bekerja keras (Junaidi, 2003:61-62)
Awal
abad 20 umat Islam Indonesia mengalami keterpurukan dalam masalah
ekonomi. Keterpurukan tersebut disinyalir karena dampak dari ulah
penjajah Belanda yang telah hadir sejak 1596 dibawah pimpinan Cornelis
de Houtman ke Banten. Penjajah Belanda memperkuat diri membentuk
kelompok dagang dengan nama Vereenegde Oost-Indsche Compagne (VOC) pada
bulan maret 1602 (Riecklefs, 1998:39). Kemudian pada tahun 1808 resmilah
Indonesia menjadi jajahan negeri kapir Belanda secara sempurna dan
permanent. Awan gelap menggelantung di bumi pertiwi tercinta sejak saat
itu, perekonomian bangsa Indonesia dikuras kemudian diboyong kenegeri
jajahan. Semakin kayalah negeri Nederland, sementara negeri kita semakin
hari semakin kurus kering, kelaparan terjadi dimana-mana, wabah sampar
menjangkiti sebagian besar rakyat, dan bangsa ini diperbodoh secara
sistematis.
Sadar akan hal itu, umat Islam bangkit berjuang
untuk membebaskan negaranya agar merdeka dari tangan penjajah Belanda.
Kemerdekaan itu sangat penting sebab darinya bangsa ini dapat berubah
dan dapat mengatur dirinya sendiri dengan leluasa. Kemerdekaan itu juga
akan dapat mengangkat ekonomi bangsa sehingga ia akan berwibawa dimata
bangsa lain.
Faktor utama untuk memandirikan faktor ekonomi ini
adalah melalui dunia pendidikan sebab pendidikan sangat berkaitan erat
dengan kebangkitan ekonomi. Dengan kata lain, jika pendidikan
dimandirikan dan dimajukan maka sektor ekonomi umat Islam akan ikut
mandiri dan maju. Itulah pendorong para ulama NU untuk membina LP
Ma’arif yang lebih bermutu dan mempuni.
Disamping faktor
ekonomi, faktor berikutnya adalah pendorong LP Ma’arif NU
mengejawantahkan programnya. Inilah faktor sosial budaya umat Islam
Indonesia.
Sosial budaya menjadi penting, karena komponen ini
tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Disamping itu, dalam
kehidupan bermasyarakat, baik antara individu; individu dengan kelompok;
kelompok dengan kelompok; atau individu dengan negara; kelompok dengan
Negara; dan Negara dengan Negara, Islam telah memberi pengaturan dengan
jelas (A.M. Junaidi,2003:64).
Dalam berinteraksi diatas, Islam
tidak memandang segala perbedaan jenis kelamin atau pebedaan warna kulit
serta perbedaan bangsa. Dari perbedaan keyakinan semuanya sama,
sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi SAW :
Artinnya :
sesungguhnya leluhurmu adala satu, adalah Adam. Karena itu manusia
adalah satu dan sema. Tidak ada perbedaan antara orang arab dan bukan
arab, antara berkulit merah dan berkulit hitam, kecuali kerena
ketakwaanya. (H.R. Muttafaq Alaih)
Demikian pula dalam firman Allah SWT :
Artinya : Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal
(Al-Hujarat: 12) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang
sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman
kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali
yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui Al-Baqarah: 256) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag, edisi
revisi, 2005).
Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil
(Al-Mumtahanah: 7) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag, edisi revisi,
2005).
Sosial budaya yang sejak semula memang sangat dijunjung
dan dihargai oleh Islam dan diatur agar tetap berlandaskan syariatnya,
akan tetapi sejak keredupan melanda umat ini, kounter terhadap invasi
budaya asing tidak dapat dibendung lagi. Sejak itu uma Islam terpuruk ke
titik nadir paling bawah, umat Islam tidak mengkonsumsi budaya kecuali
budaya Barat. Padahal Allah SWT sudah memperingatkan, sebagaimana
firman-Nya :
Artinya:
dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka Makan
seperti makannya binatang. dan Jahannam adalah tempat tinggal mereka
(Muhammad: 12) (al-Qur’an dan Terjemahan, Depag, edisi revisi, 2005).
Urgensinya
masalah sosial budaya, maka untuk melindungi atau memantau generasi
Islam NU agar dalam segala hal ini tetap berdasarkan kepada ajaran
Islam, diajarkanlah masalah tersebut dalam lembaga pendidikan Ma’arif
dari berbagai tingkatan (Thoha, 1999: 4)
FAKTOR PENGHAMBAT
Penulis
berkeyakinan, bila penulis uraikan batasan dari faktor penghambat akan
bertambah fokuslah kajian ini. Yang penulis maksudkan apa yang dinamakan
faktor penghambat adalah suatu vareabel yang akan membuat LP Ma’rif NU
akan mengalami ketersendatan di dalam laju keorganisasiannya.
Bila
demikian halnya, maka kosentrasi kajian di dalam pasal ini adalah
semata-mata bahasan yang berisi kajian mendalam dan menyeluruh atas
faktor-faktor penghambat itu. Kemudian penulis mengkonfrontasikannya
dengan perjalanan LP Ma’arif NU. Bila ada sesuatu yang perlu penulis
kritisi dan kritik maka dengan sewajarnya penulis akan melakukan hal itu
demi juga ikut membantu memperbaiki LP Ma’arif NU dari segi pemikiran.
Faktor-faktor penghambat itu dapat penulis petakan sebagai berikut:
Kondisi Riil Dalam Sumber Daya Manusia (SDM) Umat Islam.
Untuk
melangkah pada kondisi sumber daya manusia yang mendukung di dalamn LP
Ma’arif NU, ada baiknya jika penulis bahas dulu apa yang dimaksud
dengan Sumber Daya Manusia (SDM) walau bahasan ini sepintas dan secara
umum. Dimaksudkan, bahasan ini merupakan penunjang dalam memahami LP
Ma’arif NU untuk mengimplementasikan segala programnya.
Di dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1999: 657), Sumber Daya Manusia
(SDM) diuraikan sebagai “segala sesuatu yang mempunyai kekuatan yang
bersifat abstrak yang ditimbulkan oleh kekuatan akal dari dalam diri
manusia yang merupakan landasan berpikir, berencana, berbuat, dan
mengevaluasinya dengan cermat dan tepat”. Memperhatikan definisi
tersebut, dapatlah penulis sarikan bahwa pada intinya, SDM tersebut
tidak dapat dilepaskan dengan pikiran dan sangat berkaitan dengan suatu
perencanaan yang matang. Dengan kata lain, SDM adalah sumber kekuatan
yang berasal dari diri manusia itu sendiri, baik berupa ide, akal dan
pikiran.
Inilah mungkin yang dinamakan fungsi manajemen
organisasi. Dan, SDM tidak mungkin dilepaskan dari manajemen organisasi
tersebut. Demikian pula dalam hal menyikapi suatu gejala dalam sebuah
organisasi. Bila suatu organisasi telah mempunyai SDM yang bagus, maka
pengaturan dalam hal planning, accounting, dan monitoring serta
evaluating akan berjalan sesuai dengan harapan sebuah organisasi yang
profesional. Jika hal demikian telah dicapai, maka problematika intern
atau konflik intern akan dengan mudah dan penuh kebijaksanaan dapat
diatasi dengan sempurna.
Disamping itu, dalam menghadapi
persaingan dari luar, akan dihadapinya dengan wajar dan dewasa. Jadi,
konflik ekstern akan dijadikan wahana memajukan lembaga atau
organisasinya sendiri bagaimana ia keluar sebagai juara dari kompetisi
tersebut. Bagi lembaga atau organisasi yang telah bagus dalam SDM-nya,
semua tantangan di atas merupakan keniscayaan yang telah kaprah dalam
dunia yang serba kompetitif ini.
Lebih lanjut, agar penulis
dapat mengetahui secara wajar dan mendalam, maka di bawah ini akan
disajikan penelitian penulis atas LP Ma’arif NU.
Kondisi Riil Dalam Manajemen Organisasi
Sebenarnya,
dalam sebuah organisasi yang baik dan tangguh harus berpedoman kepada
sistem manajemen yang baik pula. Sistem manajemen yang baik tersebut
dapat penulis sebutkan sebagai berikut:
Perencanaan
Segala
sesuatu harus mempunyai ide. Dari timbulnya ide maka harus dapat
direncanakan dengan matang. Perencanaan yang matang dan melihat jauh ke
depan akan menggambarkan bahwa proses yang hendak dijalankannya
benar-benar baik dan sempurna.
Perencanaan merupakan tahab awal
dari sebuah kegiatan. Bila kelak kegiatan itu telah berangkat dari
perencaan, disitulah akan tercermin bahwa akan dapat lihat hasil apa
yang hendak dicapai. Dan biasanya dapat mencapai yang maksimal sesuai
harapan.
Pencatatan
Sesuatu yang telah direncanakan maka
harus pula dicatat atau dibukukan. Maksud daripada ini adalah agar
setiap perencanaan yang telah matang dapat dituangkan dalam sebuah
dokumen yang tersusun secara rapi.
Pencatatan tersebut mempunyai
sifat yang amat penting dalam setiap manajemen organisasi. Karena
sebagai dokumen maka ia dapat dijadikan acuan atau dapat diawasi dengan
sempurna. Muara dari itu, dapat dijadikan penilai apakah perjalanan
organisasi tersebut sesuai dengan harapan atau tidak.
Pengawasan
Manajemen
organisasi bagian ketiga adalah pengawasan. Pengawasan atau monitoring
harus dilakukan agar roda perjalanan organisasi yang telah direncanakan
dan dicatatkan tersebut dapat sesuai dengan keinginan yang telah
direncankn sejak semula.
Pengawasan berjalan dengan lancar
apabila dilakukan oleh sebuah tim yang independent. Maksudnya adalah
agar dalam setiap penilaiannya tim monitoring tersebut dapat bersifat
objektif dan tidak bertendensi pada koncoisme.
Penilaian
Tahab
terakhir dari manajemen organisasi yang perlu dijalankan oleh setiap
lembaga atau organisasi yang profesional adalah penilaian atau
evaluating.
Arti signifikan dari tahab akhir ini adalah
merupakan suatu yang final di mana penilaian dapat menentukan apakah
akhir dari sebuah organisasi tersebut baik atau sebaliknya.
Tidak
boleh tidak, kondisi riil di atas harus diakui dengan jujur oleh
faunding father dari LP Ma’arif, atau warga NU secara keseluruhan. Bahwa
selama ini stigma yang muncul kepermukaan menandakan bahwa lembaga yang
berada di bawah naungan NU mempunyai sistem manajerial yang lemah.
Manajemen organisasi yang dijalankannya masih berpatokan kepada
senioritas. Sistem ini tidak mudah melangkahi yang tua jika yang tua
tersebut masih mau duduk di dalam kepengurusannya. Jadilah yang tua
tersebut dijadikan panutan walau sebenarnya mereka tidak mempunyai SDM
yang handal.
b. Kondisi Riil Dalam Konflik Intern
Dalam
kajian ini, penulis membumbuhi pasal mengenai konflik intern bukan
hendak menjelekkan LP Ma’arif NU. Tetapi mau melacak suatu pikiran yang
selama ini menggelayuti pikiran penulis mengapa lembaga pendidikan yang
berada di bawah naungan NU selama ini cenderung lambat dalam
perkembangannya. Bukan pula mau membandingkan dengan lembaga pendidikan
yang dikelola oleh, misalnya, Muhammadiyah, PERSIS, atau Hidayatullah.
Tapi sekedar sebagai cambuk, bolehlah penulis sedikit membandingkan
dengan lembaga-lembaga di atas.
NU, sebagai institusi induk
daripada LP Ma’rif, sebagaimana dikatakan oleh Fiellard (dalam Fiellard,
1999: 110), didukung juga oleh DR. Abdul A’la (dalam A’la, 3006: 38),
adalah mempunyai kecendrungan konflik intern yang laten. Sehingga pada
masa itu sampai timbul NU-ABRI/NU-PNI dan NU-ORLA/NU-ORBA.
Konflik
intern yang berkembang dalam tubuh NU tak urung merembes kepada segala
organisasi yang berada di dalam naungannya. Hal demikian dialami pula
oleh LP Ma’arif NU (Aula, Juli 2003: 59).
LP Ma’arif NU sejak
awal berdiri telah ada unsur ketidak stabilan dalam mengurus roda
organisasi. Konflik bertambah meruncing tatkala Subchan ZE dutunjuk
untuk memimpin LP Ma’arif menggantikan KH. Wahid Hasyim (Fiellard, 1999:
84). Penunjukan Subchan yang berbakat itu menjadi ketua LP Ma’arif
tidak disetujui oleh ulama NU kalangan tua. KH. Idham Khilid, ketua
Tanfidhiyah ketika itu, mewakili kalangan tua merespon dengan keras atas
penunjukan Subchan sebagai bagian dari NU (1999: 85).
Tapi
rupanya, sejak masa reformasi ini, atau setidaknya, banyak bermunculan
tokoh-tokoh muda yang berbakat, seperti misalnya Masdar F. Mas’udi, Said
Aqil Siraj, A. Qodri Azizy, Abd A’la, dan lain-lain, konflik intern
dalam tubuh NU kerap mulai dapat diredakan (Gerbang, vol. 03,
Februari-April 3000: 132). Apalagi sejak banyak bermunculannya
penerbit-penerbit yang dimotori anak-anak muda NU, seperti LKiS di
Yogyakarta, eLSAD di Surabaya dengan banyak menerbitkan pemikiran kaum
NU muda di atas, bertambah terpadulah langkah NU ke depan. Jika hal ini
terus-terusan berlangsung dengan kondusif maka rembes ke depan juga akan
menyentuh LP Ma’arif NU (http://
www.pb-nu.com.id.).
Maka
kesimpulan yang diyakini oleh penulis, jika LP Ma’arif NU dapat
dipimpin oleh orang-orang yang berbakat maka nanti lembaga pendidikan
dalam naungan NU ini akan bertambah nampak kemajuannya. Dan dapat
dipastikan pula lembaga pendidikan ini akan mulai sejajar dengan lembaga
pendidikan lainnya, seperti Muhammadiyah, atau bahkan lembaga
pendidikan Katolik-pun akan dapat disainginya. Sekali lagi lagi, jika LP
Ma’arif NU mau mereformasi keadaan dirinya dari dalam.
c. Kondisi Riil Dalam Konflik ekstern.
Penjabaran
mengenai konflik ekstern adalah merupkan kajian yang hendak menyoroti
tantangan yang dihadapi LP Ma’arif NU dalam kompetisinya dengan lembaga
lain. Terkait dengan hal ini, LP Ma’arif mempunyai tugas amat besar
menghadang pemikiran keagamaan kaum modernis yang selalu mengkritik
amalan-amalan kaum tradisionalis yang diwakili oleh NU, yang menganggap
amalan itu bid’ah (Aula, Agustus 2003: 10).
Tak urung, hal
demikian menjadi perseteruan antara LP Ma’arif NU dengan lembaga
keislaman di luar NU. Pernah suatu kejadian pada tahun 1980-an menimpa
lembaga pendidikan MIM (Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif) Darul Falah di
dusun Penitik, Puger, Jember, sebagaimana penulis kutib dari skripsi
fathul Ulum (dalam Ulum, 2003: 67) . Dalam wawancara penulisnya dengan
pengasuh, disebutkan tentang perubahan dari MIM ke SDNU, dikatakan bahwa
pada waktu sekolah ini mengadakan UUB (Ulangan Umum Bersama tahun 1988)
di kelas 3 ada satu item soal yang tidak mewakili amalan LP Ma’arif NU
dan orang NU umumnya.
Contoh soalnya begini: Shalat Tarawih ada
…… rekaat. Sedangkan jawaban ganda yang disediakan adalah: a. 10 rakaat,
b. 8 rakaat, c. 14 rakaat dan d. 18 rakaat. Tak urung, soal tersebut
menjadi sorotan LP Ma’arif Kecamatan Puger karena tidak ada jawaban yang
mewakili amalan NU yang mengajarkan bahwa rakaat shalat tarawih adalah
20 rakaat. Karena tidak ada verifikasi dari kantor Departemen Agama
kabupaten Jember, maka LP Ma’arif cabang Jember merekomendasikan kepada
lembaga bawahannya se-kabupaten dapat pindah kepengurusan dari
Departemen Agama ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Maka kemudian
MIM Darul falah mengubah didirnya menjadi SDNU Darul Falah di bawah
naungan Depdiknas pada tahun 1989. Sampai saat ini, nama tersebut tetap
bertahan. Bahkan pada 1999 lalu telah mengembangkan menjadi SMPNU Darul
Falah (Ulum, 3003: 65)
Penggambaran sebagaimana penulis sebutkan
di atas adalah perwujudan bahwa antara LP Ma’arif NU dengan pihak lain
memang sering terajadi insinkronisasi. Hal demikian jika tidak disikapi
dengan arif dan menanamkan saling pengertian di antara lembaga-lembaga
itu maka persatuan dan kesatuan umat Islam yang hendak kita capai,
tentu sangat sulit.
Oleh karena itu, tokoh-tokoh NU terutama
tokoh mudanya, harus dapat memberikan pengertian bahwa konflik antar
lembaga harus sudah diakhiri. Dan tantangan ke depan bagi LP Ma’arif dan
lainnya bukan pertentangan antar madzhab itu lagi, tetapi yang lebih
berbahaya adalah invasi budaya Barat yang sepertinya tidak dapat kita
bendung. Jadi, konflik ekstern yang jika dulu antara LP Ma’arif NU
dengan lembaga-lembaga Muhammadiyah misalnya, saat ini harus kita
tinggalkan. Di hadapan LP Ma’arif problematika umat Islam mendesak untuk
cepat diselesaikan, yaitu ketertinggalan warga NU dari pendidikan
modern dan kebobrokan budaya bangsa itu sendiri.
Kondisi Riil Dalam Pendanaan
Kondisi
riil yang menyelimuti LP Ma’arif sehingga mengalami ketersendatan di
dalam perkembangannya adalah masalah pendanaan. Di dalam aturan mainnya,
sumber pendanaan LP ma’arif dapat diperoleh dari subsidi Pengurus Besar
NU secara nasional, di mana hal itu dikumpulkan dari iuran para anggota
NU. Sumbangan suka rela yang tidak mengikat dari para donator dan juga
dari pemerintah adalah sumber pendanaan LP Ma’arif (Fiellard, 1999:
307).
Akan tetapi, karena terkait dengan kondisi riil manajemen
organisasi, kemudian adanya berbagai konflik, baik intern maupun ekstern
(A’la, 2003: 150), maka sumber pendanaan itu menjadi kurang berjalan
dengan baik. Yang cukup memberatkan bagi pendanaan LP Ma’arif, sebagai
diungkap oleh Feillard (dalam Feillard, 1999: 307) adalah bantuan
pemerintah diberikan secara langsung pada sekolah-sekolah, tanpa melalui
LP Ma’arif. Sehingga akibatnya, LP ma’arif dalam mengiplimentasikan
segala programnya mengalami ketersendatan karena kurangnya dana
pendukung dari atas. Sementara, sumber abadi dari induk organisasi, NU,
keberadaannya sangat minim.
Secara faktual, banyak orang-orang
sukses dalam tubuh NU ini yang siap membantu pendanaan NU dan segala
perangkatnya. Tokoh-tokoh seperti Moh. Yusuf kalla, adalah juga orang
NU. Para pengusaha seperti Muhammad Gobel, Toha Putra Semarang, juga
orang NU. Para intelektual, seperti Prof. Ahmad Qodri Azizy, Dr. Farid
F. Mas’udi, juga orang NU. Para direktur penerbit handal, di Yogyakarta
ada LKiS, di Surabaya ada eLSAD, juga orang NU. Jika dari mereka itu
termanajemen pemasukan rutin tiap bulan, atau jika melihat zakat 2,5%
adalah tiap tahun saja, berapa uang masuk ke LP Ma’arif? Sunggguh luar
biasa besar. Tapi karena manajemen organisasi di LP Ma’arif belum
terkoordinasi secara optimal, jadinya mereka takut menyalurkan dananya
pada lembaga ini (http://
www.elsad.com).
Tentu,
yang harus dioptimalkan terlebih dahulu adalah bagaimana membuat
organisasi ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang
baik. Tanpa ini, mustahil membuat LP Ma’arif maju.
Dari beberapa
paparan data yang penulis ungkapkan di atas dapat lah penulis simpulkan
bahwa faktor pendorong adanya LP Ma’arif adalah tidak terlepas dari
kondisi nyata umat Islam saat itu, yaitu dalam keadaan yang amat lemah
baik dalam hal sumber daya manusia atau pun dari keadaan ekonomi,
sosial, pendidikan dan politik mereka.
Adapun faktor penghambat,
merupakan kondisi nyata LP Ma’arif dalam perjalanan ke depan, yaitu
sejak lembaga ini didirikan, sampai pada zaman kini. Penghambat utama
adalah konflik intern organisasi dan kurang memenuhi atas manajemen
organisai yang telah bersifat modern, yaitu tahaban-tahaban; planning,
accounting, dan monitoring serta evaluating .
—-@@—-
BAB IV
KONTRIBUSI LEMBAGA PENDIDIKAN MA’RIF NAHDLATUL ULAMA DALAM UPAYA PENGEMBANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Pengertian Lembaga
Dalam
KBBI pada edisi revisi II, pengertian lembaga secara general adalah
sebuah institusi atau badan yang dijalankan dengan seperangkat aturan
atau manajemen organisasi (KBBI, 1999).
Jadi penulis bisa
menjabarkan berdasarkan pengertian di atas, maka jika dimaksud dengan
lembaga pendidikan Islam adalah sebuah institusi atau badan pendidikan
Islam yang dijalankan dengan seperangkat aturan atau manajemen
organisasi yang secara umum berada di luar lembaga pendidikan Ma’arif
NU, tetapi masih ada kaitannya dengan lembaga tersebut, seperti misalnya
lembaga pondok-pondok pesantren; mereka mengklaim bahwa lembaga
pendidikannya berada di luar LP Ma’arif. Atau dengan kata lain, lembaga
pendidikan Ma’arif mempunyai pengaruh dan kontribusi dalam upaya
pengembangan pendidikan Islam tersebut (Ali dan Ali, 2003: 67;
Ensiklopedi Islam II, 2001: 250; Arifin, 1977: 12-15)
Pengertian Pendidikan Islam
Setelah
pengertian lembaga penulis uraikan sebagai mana di atas tersebut, maka
penulis tidak boleh tidak, harus menguraikan pendidikan Islam secara
rinci dan akurat.
Pendidikan, jika ditelusuri secara etimologi,
berasal dari kata didik. Menurut KBBI, pengertian didik adalah sinonim
dengan kata ayom, emban, latih dan abdi. Kesemuanya merujuk kepada
pengertian untuk mengarahkan anak agar mempunyai jiwa yang ditunjuk
kata-kata di atas (1999: 356). Jika kata didik deberi awalan pen dan
akhiran an, maka dalam kamus tersebut bermakna suatu proses, yaitu
proses pengayoman, proses pengembanan, proses pelatihan atau proses
pengabdian. Karena ia adalah proses, maka dibutuhkan suatu perjalanan
panjang dan berliku, penuh onak dan duri untuk menuju pada kesempurnaan
hidup. Itulah hakikat pendidikan, sebagaimana dikatakan oleh Ki Hajar
Dewantara (dalam Djumhur, 1972: 134) adalah proses memanusiakan manusia
kecil (anak) agar dapat, sebagaimana al-Qur’an bilang, menjadi rahmatal
lil ‘alamin. Atau dalam bahasa Pancasilanya; menjadi manusia seutuhnya,
yaitu cerdas lahir dan juga cerdas dalam segi batinnya.
Pengertian
di atas juga senada dengan pengertian dalam bahasa Arab. Pendidikan
dalam bahasa ini disebut at Tarbiyyah. Menurut Abdurrahman an Nahlawi,
kata dasar at Tarbiyah berasal dari tiga akar kata, yaitu; raba-yarbu,
artinya bertambah dan timbul; rabba-yarabbu, artinya memperbaiki,
menguasai urusan, menentukan dan memelihara, rabiya-yarba, artinya
menjadi besar (an Nahlawi, 1992: 31).
Dari ketiga akar kata di
atas, an Nahlawi mempunyai kecenderungan pada akar kata yang ke dua,
yaitu rabba-yarabbu. Inilah kata Rabi/Tuhan dalam bahasa Indonesia
berasal. Ar Rabbu, sebagaimana pendapat al Baidhawi yang dikutip oleh an
Nahlawi bahwa makna asal ar Rabb adalah at Tarbiyyah, yaitu
menyampaikan sesuatu sedikit demi sedikit hingga mengalami kesempurnaan
(an Nahlawi, 1992: 32). Dengan kata lain, pendidikan dalam Islam pada
hakikatnya adalah ikhtiar seorang muslim untuk membantu dan mengarahkan
fitrah kemanusiaan manusia supaya berkembang sampai pada tahab maksimal
yang dapat dicapai sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan (Junaidi,
2003: 39, Arifin, 1977: 12).
Sedangkan Ali Abdul Halim Mahmud,
seorang tokoh Ikhwanul Muslimin Mesir dan mantan Syaikhul al akbar
(rektor) al Azhar Mesir mangatakan setelah beliau menelaah sistem
pendidikan Ikhwanul Muslimin:
“pandidikan dalam pandangan Islam
merupakan usaha terus-menerus yang dilakukan seorang muslim dengan
kesadaran tinggi untuk mengarahkan anak didik agar mengenal Rabb-nya dan
sekaligus Rasul-nya dengan pembelajaran yang selalu menitikberatkan
kepada dasar keimanan dan juga dapat mengaplikasikan hukum-hukum atau
syari.ah Islam dalam kehidupan ini” (Mahmud, 1997: 367).
Dari
berbagai pendapat di atas, dapat penulis simpulkan bahwa apa yang
dimaksud dengan pendidikan dalam Islam, tidak lain, adalah menanamkan
pemahaman dan hendak membentuk tingkah laku yang rabbani, yaitu selalu
terpaut pada Allah SWT sebagai pencipta dan pengatur kehidupan ini,
sambil tidak melepaskan tanggung-jawab sebagai khalifah di bumi demi
rahmatal lil ‘alamin (kesejahteraan dunia).
Peranan Pendidikan Islam dalam Mengangkat Paredaban Umat Manusia.
Lukisan
amat indah dikemukana oleh Sayid an-Nahlawi dalam buku monomentalnya
berjudul Kerugian Dunia Atas Kemunduran Umat Islam. Disebutkan bahwa
jika umat Islam mundur, maka peradaban dunia dan kemanusiannya juga akan
ikut mundur. Sebaliknya, jika umat Islam maju, maka dunia akan
kejeberetan kemajuan itu. Oleh karena itu, mereka juga akan ikut
menikmati kemajuan peradaban dan merasakan kemuliaan kemanusiaannya
(an-Nahlawi, 1978: 1-56). Itulah gambaran yang barkaitan dengan kondisi
pendidikan umat secara makro.
Pendidikan Islam secara umum,
terlepas dari pendidikan dalam tinjauan NU, Muhammadiyah, PERSIS,
Hidayatullah, PERTI, al Irsyad dan lembaga pendidikan Islam lainnya,
mempunyai peranan yang mata signifikan atas kemajuan umat. Sebab,
Pendidikan adalah sesuatu yang esensial bagi manusia. Melalui pendidikan
manusia dapat belajar menghadapi segala problematika yang ada di alam
semesta ini demi mempertahankan kehidupannya. Urgensi pendidikan
disinyalir dapat membentuk kepribadian seseorang; dapat menentukan
prestasi dan kapabelitas serta produktifitas; dapat mengapresiasi dan
memaknai kehidupan; dapat berinovasi dan berkreasi serta discovery and
invintion dalam istilah sosiologinya yang artinya menemukan dan
menciptakan. Atau dengan kata lain, pendidikanlah satu-satunya jalan
yang dapat mengantar setiap insan mencapai pada peradaban dan
kebudayaan gemilang. Karena pentingnya arti pendidikan, maka Islam
menempatkannya pada kedudukan yang tertinggi (A’la, 2006: 34),
sebagaimana disabdakan oleh baginda Nabi SAW:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ [ رواه ابن حبا]
artinya:
Mencari ilmu itu adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslim
laki-laki dan muslim perempuan. (HR. Imam Ibnu Hibban ra.). (az-Zarnuji,
ttp: 5)
Pendidikan Islam yang gemilang di atas betul-betul
telah mengangkat peradaban umat dalam bentuk yang amat mengagumkan.
Cordova dan Baghdad adalah contoh nyata wujud peradaban itu, sampai saat
ini masih dapat penulis saksikan dengan jelas.
Tapi sayang,
setelah umat dipenuhi kemunduran karena cinta dunia dan takut mati,
kamudian pendidikan Islam mengalami dikotomis yang amat dahsyat,
sebagaimana penulis telah menyinggungya dalam tulisan awal pada
penelitian ini, maka kejayaan dan keagungan kebudayaan dan peradaban itu
abad demi abad terus-menerus mengalami keredupan. Kini, penulis tinggal
mengecap ampas daripada pendidikan Islam yang telah melorot itu.
Tinggal tanda tanya di dada, kapan umat ini kembali bangkit.
KONTRIBUSI DALAM TATARAN EPISTEMOLOGI PAHAM AHLUSUNNAH WAL JAMAAH.
Pengertian Epistemologi
Menarik
untuk penulis bahas adalah tentang pengertian daripada istilah cabang
filsafat ilmu ini. dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1999: 268),
pengertian tersebut dibahas sacara cukup mendetail, yaitu: dasar-dasar
dan batas-batas ilmu pengetahuan; sesuatu yang paling mendasar dari
sebuah ilmu; substansi ilmu pengetahuan; hakikat dari pengetahuan yang
diperoleh oleh manusia; ilmunya ilmu pengetahuan.
Dari sederet
pengertian yang dijabarkan oleh KBBI di atas, dapat penulis simpulkan
bahwa yang dimaksud dengan epistemologi adalah ilmu yang membedah
hakikat dari suatu ilmu pengetahuan yang menjadi pegangan manusia atau
yang telah mempengaruhi kehidupan manusia.
Berkaitan dengan
penjabaran tersebut, yang menjadi titik sentral dalam bahasan pada pasal
ini adalah aspek pemikiran yang menjadi tolak ukur atau sebuah
dasar/azaz daripada LP Ma’arif NU, kemudian kontribusi epistemologi
penulis kaji apakah memang ada atas LP Ma’arif atau sebaliknya. Untuk
itu, penulis terlebih dahulu memaparkan paham yang menjadi dasar NU dan
LP Ma’arif.
Epistemologi Aswaja
Secara etemologi, kalimat
Ahlusunnah Wal Jama’ah terbentuk dari tiga akar kata, yaitu ahl, berarti
famili, kerabat atau keluarga dekat (al-Munawir, 2002: 48). Namun
menurut Fairuzzabadi, sebagaimana dikutip oleh Said Aqil Siraj (dalam
Siraj, 1998: 11), ahl diartikan pengikut suatu aliran.
Adapun
pengertian as-Sunnah dalam kamus al-Munawir diartikan sebagai perilaku
(2002:600). Ia berasal dari kata sunan yang artinya jalan. Pendapat
tersebut sejalan dengan pendapat Ibnu ‘Aqil, sebagaimana dikutip oleh
Muhammad Abdul Hadi al-Misri (al-Misri, 1990: 60) menyebutkan bahwa kata
as-Sunnah berarti jalan dan perilaku. Pengertian as-Sunnah ini kemudian
melebar dan digunakan dalam disiplin berbagai ilmu keislaman. Sehingga
as-Sunnah dapat dipandang dari ulama ilmu hadis, juga dapat dipandang
dari kacamata ulama ilmu kalam (teologi) dan dari pandangan ulama ilmu
ushul.
Menurut pandangan ulama ilmu hadist, as-Sunnah
didefinisikan sebagai segala yang dinukilkan dari Nabi SAW, baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir dan perjalanan hidup Nabi SAW, baik yang
demikian itu terjadi sebelum diangkat menjadi Rasul atau pun sesudah
beliau di angkat menjadi Rasulullah SAW (ash-Shiddiqi, 1964: 65).
Adapun
menurut ahlul ushul, as-Sunnah didefinisikan segala sesuatu yang
dinukilkan dari Nabi SAW secara khusus dan haditsnya tidak terdapat
dalam Al-Qura’an, tetapi dinyatakan oleh Nabi sebagai penjelasan dalam
Al-Quran untuk pertama kalinya (Al-Misri, 1990 : 60). Sedangkan menurut
ahli fiqh as-Sunnah diartikan sebagai ketetapan dari Nabi yang bukan
fardu dan tidak wajib (Al-Misri, 1990:60). Itulah pengertian as-Sunnah
sebelum timbulnya perpecahan diatara golongan umat Islam.
Akan
tetapi setelah timbul perpecahan, yang seterusnya diikuti oleh munculnya
bid’ah, kata as-Sunnah sering digunakan untuk membedakan denga ahlu
bid’ah. Dalam perkembangannya, banyak ulama yang kemudian
mengidentifikasi kata as-Sunnah dengan keselamatan dari subhat; seputar
akidah, khususnya dalam keimanan pada Allah, kitab-kitabnya, para
utusannya dan hari kiamat. Begitupun keimanan masalah takdir dan
keutamaan para sahabat (Al-Misri, 1990: 62).
Dalam konteks
ke-NU-an pengertian as-Sunnah dipahami oleh masyarakat bukan hanya
terbatas pada perilaku yang dirujukkan pada Nabi SAW, melainkan pada
sahabat-sahabat Nabi (Alaena, 2000: 25).
Adapun pengertian
al-Jamaah dilihat dari segi bahasa berarti kelompok. Ia berasal dari
kata “jamaa” yang artinya perhimpunan (Al-Munawir, 2002: 208). Sedangkan
pengertian al-jamaah dari segi istilah sangat berbeda bahkan
kadang-kadang antara pengertian yang satu dengan yang lainnya saling
bertolak belakang. Hal ini disebabkan ketika para ulama mendefinisikan
kata al-jamaah selalu dipengaruhi oleh kondisi masyarakat saat itu
(Alaena, 2000: 31).
Definisi al-jamaah yang dierikan oleh imam
Al-Bukhari Ra adalah ahlul ilmi, yaitu kaum ulama atau kaum intelektual.
Sedangkan imam at-Thabari mengartikan al-jamaah sebagai golongan
mayoritas. Adapun imam As-Zarkasi Ra, al-jamaah diartikan sebagai
golonngan kaum muslimin yang termasuk orang-orang yang mempertahankan
kebenaran dimanapun mereka berada (Ismail, 1995: 17).
Kata al-jamaah juga muncul dalam sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani sebagai mana terbunyi :
Artinya:
demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad ditangannya, akan pecah umatku
sebanyak 73 firqoh, yang satu masuk surga dan yang lainnya masuk neraka,
bertanya para sahabat : “ siapakah firqoh yang tidak masuk neraka itu
Rasulullah? Nabi menjawab : “Ahlus sunnah wal jemaah” (HR. Imam
Tabrani).
Menurut Imam Thabari, maksud hadits di atas adalah
komitmen persatuan untuk mentaati perintah pimpinan, dan yang melepaskan
bai’at berarti keluar dari jamaah (Ismail, 1995: 47). Definisi yang
diberikan oleh Imam Thabari memang cukup tepat jika dihubungkan dengan
salah satu hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hurairah yang
dinyatakan bahwa: “ barang siapa yang keluar dari ketaatan dan memecah
belah jamaah, maka akan mati dalam keadaan jahiliyah” (Alaena, 2000:33)
Al-Mubarrok
mendefinisikan al-jamaah sebagia orang-orang yang memiliki sifat-sifat
keteladanan yang sempurna bedasarkan al-quran dan hadits. Sedangkan
As-Syatibi, membatsi al-jamaah hanya pada para sahabat saja, dan
orang-orang sesudah mereka tidak digolongkan sebagai al-jamaah (Alaena,
2000:33).
Berdasarkan uraian di atas dapat diberi kesimpulan
bahwa yang dimaksud Ahlussunnah Wal Jamaah adalah suatu golongan yang
mayoritas muslim yang mengklaim sebagai pengikut Nabi SAW dan menerima
konsensus para sahabat dan imam mujtahid setelahnya (Alaena, 2000:34)
Apabila
dirunut dari munculnya, paham aswaja tidak dapat dilepaskan dengan
sejarah perkembangan Islam itu sendiri. Sebagaimana dicatat dalam
sejarah Islam paling awal misalnya, dalam Sirah ibnu Hisyam, Sirah ibnu
Ishak, At-Thabaqatnya At-Thabari, At-Thabaqatnya ibnu As’ad, An-Niwal Wa
Nihal-nya As-syahrastani dan lain-lain disebutkan; bahwa munculnya
firqoh-firqoh dalam Islam adalah bermula sejak khalifah Utsman bin Affan
Ra terbunuh tahun 35 H, yang kemudian diikuti oleh pengangkatan Ali bin
Abi Thalib, ternyata timbul protes keras dari Muawiyah bin Abu Sofyan
yang terhitung masih kerabat dekat Utsman Bin Affan. Protes kedua
dilakukan oleh Aisyah, Tolhah, dan Zubair. Mereka menuduh Ali sebagai
biang keladi terbunuhnya Utsman bin Affan. Gerakan oposisi diatas
menjadi perang terbuka; yang pertama pecah dalam perang Siffin,
sedangkan kedua meledak dalam perang Jamal (Alaena, 2000: 35).
Dalam
perang Siffin, pasukan Muawiyah hampir dapat dikalahkan. Merasa
terjepit demikian, pihak Muawiyah mengajak berunding yang dikenal dengan
peristiwa Tahkim. Strategi perundingan ini ternyata menguntungkan pihak
Muawiyah. Akibatnya, dalam barisan Ali pecah memjadi dua kelompok.
Kelompok pertama yang menolak perundingan dan ingin melanjutkan perang
sampai diketahui siapa yang menang. Sedangkan pihak kedua setuju
menerima arbitrasi di atas. Kelompok pertama kemudian dikenal dengan
Khawarij. Sedangkan kelompok yang kedua lebih dikenal dengan Syi’ah
(Abbas, 1994: 24).
Munculnya sekte-sekte keagamaan yang lebih
bernuansa politis tersebut agaknya telah melahirkan trauma yang cukup
mendalam disebagian kaum Muslimin. Sebabnya adalah bahwa
pretensi-pretensi politik itu pada gilirannya justru yang lebih dominan
dalam mewarnai corak dan fatwa keagamaan yang kemudian mereka munculkan
(Alaena, 2000: 36).
Pada tahap inilah paham Aswaja muncul, yaitu
setelah menyatukan para pendukung Muawiyah yang mayoritas dengan
golongan as-Sunnah yang netral, tidak mendukung salah satu kubu politik
diatas yang dipelopori oleh Abdullah ibnu Umar ibnu Khattab. Dari
penggabungan ini kemudian melahirkan golongan yang dinamakan Ahlussunnah
Wal Jamaah (Madjid, 1986: 15).
Senada dengan pandangan di atas,
Al-Misri (dalam Al-Misri 1995: 65) mencatat bahwa faktor yang melatar
belakangi munculnya paham Aswaja adalah karena konflik politik golongan
saat itu. Dalam konteks ini golongan Aswaja merasa berkepentingan untuk
menunjukkan identitas yang dimilikinya. Mereka pada dasarnya merupak
golongan yang sering mengklaim sebagai pelanjut dari jalan yang ditempuh
oleh Nabi dan para sahabat (Alaena, 2000:37)
Gambaran yang
berbeda dikemukakan oleh Umar Hasyim (dalam Hasyim, 1978:105). Menurut
Hasyim, munculnya paham Aswaja digambarkan sebagi berikut; pada saat
itu muncul suatu perdebatan seputar masalah apakah Ra’yu (akal) dapat
dijadikan dasar untuk menetapkan hukum sesudah al- Quran dan hadits?
Perdebatan itu pada gilirannya menimbulkan dua pemikiran besar
dikalangan para Mujtahid.
Pertama, ahlul Hadits; mereka hanya
berpatokan pada hadits, setelah al-Quran. Hukum-hukum yang
dikeluarkannya pun berpatokan kepada hadist tersebut dan tidak
menggunakan ra’yu dan qiyas terhadap suatu masalah yang tidak ada
dalilnya dalam hadist.
Kedua, ahlul-Ra’yu; mereka tetap
berpatokan kepada al-Qur’an dan Hadits. Kemudian bila dalam keduanya
tidak terdapat dalil yang qath’i, maka mereka menggunakan ra’yu atau
qiyas dalam menjabarkan suatu hukum-hukum syari’ah. Jadi mereka
berijtihad dengan cara mengoptimalkan kekuatan akal sebagai jalan keluar
dari kebuntuan hukum di atas.
Kendati demikian, klasifikasi di
atas bukanlah harga mati, sebab dalam kenyataan, ahlul Hadits tidak
berarti meninggalkan akal sama sekali, demikian pula, ahlu Ra’yu tidak
sama sekali meninggalkan Hadits. (Yafie, 1990: 201).
Bersamaan
dengan munculnya berbagai aliran dalan Islam, timbul pula imam-imam
Mujtahid yang melahirkan berbagai pemikiran dan fatwa buah dari ijtihad
yang mereka lakukan, seperti misalnya Imam maliki, Imam Hambali, Imam
Syafi’i , Imam Hanafi, Imam Dhahiri dan Imam at-Thabari serta lainnya
yang tidak sampai pada zaman kita ini.
Pandangan yang juga
sangat berbeda dikemukakan oleh Sirajuddiin Abbas, dikemukakan oleh
Abbas (Abbas, 1992:16) munculnya Aswaja sejak adanya Imam Asy’ari dan
Abu Mansur Al-Maturidi. Dengan mengutip kitab “Ikhtilaf sadatul
Muttaqin” karangan Az-Zabidi yaitu :
Artinya: Apabila disebut
kaum Ahlussunnah Waljamaah maka maksudnya ialah orang-orang yang
mengikuti rumusan Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi. (Abbas, 1992: 14)
Mengidentifikasi
bahwa paham Ahlussunnah Wal Jamaah merupakan rumusan Imam Asy’ari dan
Maturidi dalam wilayah ilmu teologi atau ilmu kalam, maka faham ini
mempunyai persoalan yang bertambah rumit, sebab ia telah menafikan paham
Mu’tazilah, Khawarij dan Syi’ah (Alaena, 2000: 45).
Jika suatu
identitas kemadzhaban diukur berdasarkan konsistensi mereka dalam
memegang sandi-sandi syariah, maka sulit sekali untuk tidak menyatakan
bahwa Mu’tazilah bukanlah teologi Aswaja. Tidak terlalu sulit memberikan
alasan bahwa kebanyakan pengikut Mu’tazilah itu pengikut setia dari
salah satu madzhab dalam fiqih yaitu madzhab Maliki, Syafi’ie, Hanafi
dan Hambali. Abdul Jabbar misalnya yang dikenal sebagai tokoh Mu’tazilah
yang sangat produktif, ternyata ia bermadzhab Syafi’ie. Sementara
tokoh-tokoh lainnya benyak mengikuti madzhab Hanafi. Data ini diperkuat
lagi dengan fakta bahwa para penguasa Abbasiyah saat itu juga mayoritas
salah satu pengikut dari empat madzhab itu (Alaena, 2000: 43).
Ketegangan
pemikiran atau terangnya dialektika pemikiran, memang tidak mungkin
dihindari. Sejarah telah memberikan kesaksian bahwa ketegangan yang
lebih menjurus pada pertentangan justru terjadi pada ahlul hadits dan
ahlul kalam. Aliran teologi yang dipelopori oleh Asy’ariyah dan
Maturidiyah selalu berhadapan dengan kelompok ahlul hadits yang
dipelopori oleh Hanabilah seperti Ibnu Taimiyah kemudian dilanjutkan
oleh generasi berikutnya semisal Muhammad bin Abdul Wahab (Alaena, 2000:
44).
Dalam tradisi jamiyah NU yang kemudian diformalkan menjadi
kurikulum LP Ma’arif dalam mata pelajaran ke-NU-an, NU mencoba
menerjemahkan ide-ide Aswaja dalam rumusan-rumusan sosial, politik dan
keagamaan. Paham Aswaja yang dikembangkasn NU berpangkal pada tiga
pandangan pokok yaitu mengikuti Asy’ari dan Maturidi dalam teologi;
menganut salah satu madzhab yang empat dalam fiqh dan mengikuti paham
Al-Junaidi dan Al-Baqillani serta Al-Ghazali dalam tasawuf (Haris,
1991: 75). Dengan berpangkal pada tiga pandangan pokok tersebut LP
Ma’arif NU hendak mengantisipasi perubahan zaman terutama dalam bidang
hukum dan politik, disamping menggunakan hukum Islam yakni Al-Quran,
Hadits, Ijma’ dan Qiyas (Alaena, 2000: 51).
Wujud Kontribusi LP Ma’arif dalam Epistemologi Aswaja
Dari
paparan panjang yang penulis kemukakan diatas, kontribusi NU yang
dikejewantahkan oleh kurikulum LP Ma’arif yang bersifat Nasional, dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a. Mengajarkan paham Aswaja,
yang secara teologi berpedoman pada Asy’ari dan Maturidi. Dalam fiqh
berpedoman pada empat madzhab dan dalam Tasawwuf berpedoman kepada
ajaran Al-Juanidi, Al-Baqillani, dan Al-Gazali (Alaena, 2000: 55)
b. Tertanamnya faham Aswaja, secara merata dalam hati kaum Muslimin Indonesia.
c. Toleransi umat Islam luar biasa tinggi akibat dari paham Aswaja yang diajarkan adalah paham moderat. (http://
www.pb-nu.com.id).
KONTRIBUSI DALAM PENGEMBANGAN LEMBAGA FORMAL
LP
Ma’arif NU dalam mengembangkan Madrasah atau sekolah sangat kita
rasakan peranannya, diberbagai pelosok desa, sampai ke kota, madrasah
atau atau sekolah yang berafiliasi dengan NU, walau tidak menggunakan
nama Ma’arif NU, diyakini semakin berkembang.
Satu misal adalah
Madura yang dikatakan sebagai kantong NU, berbagai lembaga dari berbagai
tingkatan terus menerus bermunculan. Di Sumenep, LP Ma’arif mendirikan
sekolah bercorak umum sampai pada tingkat SMA. SMA Ma’rif 1 Sumenep yang
berlokasi di samping masjid Jamik Sumenep, sampai saat ini berkembang
dengan eksis dengan membuka penjurusan IPA dan IPS, dengan jumlah siswa
keseluruhan kelas 125 (Data di kantor TU SMA Ma’arif Sumenep, 24 Mei
2007). Walau pun sekolah ini masih jauh kalah dengan SMA 1 Muhammadiyah
Sumenep yang telah memiliki siswa lebih dari 600 orang. Di Pamekasan,
Sampang dan Bangkalan lembaga milik NU ini terus-menerus mengembangkan
diri dengan massif walaupun terkadang, lembaga-lembaga tersebut tidak
mencantumkan kaitan resmi dengan LP Ma’arif NU, akan tetapi mereka jelas
sekali ke-NU-annya. Universitas Islam Madura, walau ia berada dalam
lingkunga pondok Peddet, Pamekasan, akat tetapi perguruan tinggi ini
adalah milik NU, oleh karena itu ia masuk dalam lingkunga LP Ma’arif NU
tersebut (http://
www.uim.com.id.).
Kontribusi
dalam pendirian lembaga juga sangat nampak di Taman Sepanjang Sidoarjo.
Dengan nama Yayasan Pendidikan Ma’arif (YPM), telah mempunyai lembaga
pendidikan dari tingkat dasar sampai pada tingkat perguruan tinggi.
Malah lembaga pendidikan yang berada dalam naungan YPM telah ada di
berbagai kabupaten Jawa Timur dan luar Jawa, seperti di Lamongan,
Trenggalek, Madiun, Surabaya, Tuban, Gresik, Nganjuk. Di luar Jawa,
lembaga yang berada dalam naungan YPM adalah di Sinjai, Banjarmasin
Kalimantan Selatan, Pontianak di Kalimantan Barat (Aula, Nop. 2001,
http://
www.pb-nu.com.id)
Di
Jember, kontribusi LP Ma’arif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga
sangat menonjol. Universitas Islam Jember (UIJ) merupakan salah satu
wujud perjuangan LP Ma’arif NU Cabang Jember dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa tersebut. UIJ berdiri sejak tahun 1984 dan sampai saat
ini telah memiliki fakultas-fakultas, yaitu Tarbiyah, Hukum, FISIP,
Teknik, Pertanian, FKIP dan Ekonomi. Kesemuanya telah terakreditasi
dengan nilai B (
http://www.uij.com.). Dalam kompleks UIJ ini juga berdiri SMA NU 1 Jember.
Di
Malang, di kota dingin ini sejak tahun 1970-an telah berdiri
universitas Islam, yang kemudian universitas ini bernama Universitas
Islam Malang (UNISMA) yang cukup bergengsi milik LP Ma’arif. Sampai
tahun 2007 ini, sebagaimana penulis lansir dari situs
www.unisma.id,
telah memiliki tujuh fakultas, antara lain, FKIP, Fakultas Hukum,
Fakultas Ekonomi, FISIP, Fakultas Teknik, Fakultas Tarbiyah dan Fakultas
Sastra dengan akreditasi yang sangat memuaskan, yaitu dengan nilai A
pada masing-masing fakultas (http://
www.unisma.id). Di sini berada juga jurusan Akuntansi dan Akademi bahasa asing, tetapi setingkat diploma tiga.
Juga
di kota kembang, Bandung, dengan megah berdiri perguruan tinggi milik
NU dengan nama Universitas Islam Bandung (Unisba). Universitas ini juga
telah mempunyai berbagai fakultas yang mutunya ternyata sangat baik.
Sampai pada tahun 2007 ini, sebagaimana penulis lacak dalam situs
resminya,
www.unisba.com.id,
universitas ini telah memiliki tujuh fakultas dan empat diploma tiga,
dengan fakultas komunikasinya sebagai fakultas favorit setalah fakultas
komunikasi Universitas Padjadjaran. Fakultas di UNISBA antara lain;
Hukum, Pertanian, Teknik, FKIP, Komunikasi, Tarbiyah, dan FISIP. Adapun
diploma di UNISBA adalah Keperawatan/Kebidanan, Parawisata dan Akuntansi
(http://
www.unisba.com.id).
Jakarta
juga LP Ma’arif tidak ketinggalan mendirikan barbagai sekolah dari
tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Perguruan tinggi kepunyaan LP
Ma’arif NU di Jakarta adalah Universitas Islam Jakarta (UNISJA) yang
juga telah memiliki berbagai fakultas. Baik agama seperti syari’ah,
tarbiyah, ushuludin dan adab, juga telah membuka fakultas-fakultas umum,
seperti hukum, FKIP, ekonomi, FISIP, teknik dan kedokteran (http://
www.unisja.com).
Juga,
di Sumatera Utama NU mempunyai lembaga tinggi yang cukup disegani
dengan nama Universitas Islam Sumatera Utara yang berada lokasi
strategis di Medan. UISU, demikian universitas ini sering disebut, telah
mempunyai berbagai fakultas dengan fakultas kedokterannya sebagai
terfavorit. Sebagaimana penulis kutip dari
www.uisu.com,
universitas ini memiliki delapan fakultas, dengan enam belas jurusan,
antara lain; Hukum, Tarbiyah, Ekonomi, FISIP, Sastra, Teknik, Pertanian
dan Komunikasi serta beberapa diploma tiga sebagai program studi tepat
guna (http://
www.uisu.com.).
Di
Jogjakarta sebagai kota pelajar, Universitas NU juga berdiri dengan
megah. Serta di Jombang, LP Ma’arif mempunyai lembaga pendidikan sampai
tingkat perguruan tinggi. Nama perguruan tinggi itu adalah Universitas
Darul Ulum (UNDAR).
Lembaga-lembaga formal di atas, bukan saja
berada dalam lokasi atau wilayah sebagaimana penulis sebutkan di atas.
Di kantong-kantong NU lainnya, seperti di Kalimantan Selatan, apalagi di
kabupaten Kandanggannya, juga di Sulawesi Selatan dengan Universitas
Muslimin Indonesia-nya, dan di Gorontalo serta di Ternate, Maluku Utara.
Tidak ketinggalan juga di Jayapura. Semua tempat strategis umat Islam,
utamanya kaum Nahdhiyyin telah mempunyai lembaga pendidikan dari dasar
sampai pun juga pada perguruan tinggi (http://
www.pb-nu.com.id).
Penulis
dapat menyimpulkan dalam bahasan ini, bahwa paparan fakta yang dapat
penulis buktikan sebagai data, telah diketahui dengan jelas bahwa
sesungguhnya NU dengan LP Ma’arif-nya telah benar-benar mempunyai nilai
kontribusi yang amat besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia
untuk mengisi alam kemerdekaan ini dengan mendirikan lembaga pendidikan
yang sesuai dengan kemajuan zaman.
KONTRIBUSI DALAM PENGEMBANGAN LEMBAGA NON FORMAL
Penulis
maksudkan dengan lembaga non formal dalam bahasan ini adalah suatu
pengertian yang dapat mencakup pada lembaga pondok pesantren. Inilah
yang penulis maksudkan dengan istilah non formal.
Pondok
pesantren yang penyebarannya merata di seluruh wilayah nusantara ini
merupakan lembaga tertua yang khusus menyebarkan agama Islam (Dhafir,
1984: 12). Pendiri tertua adanya pondok pesantren adalah para mubaligh
yang biasanya mereka merangkap menjadi saudagar Islam di nusantara ini
sejak abad VII (Suryanegara, 1997: 231), kemudian pendirian pondok
pesantren itu diteruskan oleh para wali di tanah Jawa pada abad XIII,
dan seterusnya pondok pesantren menjadi landasan institusi NU. Itulah
sebenarnya basis daripada NU. Dengan kata lain, NU sejak dari semula
berdiri memang tidak dapat dilepaskan dari adanya pondok pesantren
(Ulum, 2003: 65).
Dalam pada itu, LP Ma’arif NU sebagai
departemen pendidikan dalam organisasi NU, diplot untuk mendirikan
sekolah baik yang berbasis agama, atau pun juga yang berbasis umum,
dimaksudkan untuk membina lembaga pendidikan yang telah ada, dalam hal
ini lembaga-lembaga pendidikan di bawah pondok pesantren di atas (Thaha,
1994: 34).
Di mulai dari ponpes Darul Ulum Jombang, pada tuhun
1923 M telah mamasukkan kurikulum berbasis keduniaan, seperti
matematika, fisika, kimia, fisika, ekonomi dan lainnya ke dalam sistem
pengajaran yang diterapkan secara klasikal (Bruinessen, 1999: 356).
Pemasukan kurikulum bersifat keduniaan di atas adalah merupakan jasa
besar KH Wahid Hasyim Asy’ari yang memang sangat menyadari bahwa jika
umat ingin maju kembali, sebaiknya pemahaman yang integral atas hakikat
ilmu harus dikedepankan. Dalam bahasa yang lain, jika umat masih
mendikotomi sebuah ilmu, yaitu bahwa ilmu ada yang Islam dan ada yang
non Islam, maka sampai kapan pun umat ini tidak akan mengalami kemajuan.
Peran yang sama dengan pertumbuhan ponpes Darul Ulum juga
diterapkan dalam kurikulum LP Ma’arif secara nasional. Maka kontribusi
yang sangat nampak atas peran pemikiran KH Wahid Hashem Asy’ari di atas
terhadap eksistensi LP Ma’arif tiada lain adalah dimasukkannya sistem
pengajaran yang bersifat keduniaan itu dalam setiap sub-sistem
pengajaran pondok pesantren di naungan NU di seluruh persada nusantara
(Bruinessen, 1999: 332), setelah LP Ma’arif NU didirikan pada 1938 dan
sekaligus KH Wahid Hashem Asy’ari sebagai ketua pertamanya (Feillard,
1999: 234).
Kontribusi LP Ma’arif NU terhadap pondok-pondok
pesantren yang berafiliasi kepada NU memang tidak secara langsung dapat
penulis ukur secara akurat, sebab kesulitan yang hendak penulis
identifikasi adalah pondok-pondok yang secara riil tidak menggabungkan
lembaga-lembaga pendidikannya pada LP Ma’arif NU (Fiellard, 1999: 314),
tetapi mereka –para pengasuh pondok itu- mengaku bagian dari NU dan
sistem pendidikannya juga direformasi sesuai dengan kurikulum LP Ma’arif
NU, yaitu menitik beratkan kepada paham aswaja sebagai pondasi NU itu
sendiri.
Dari yang sedikit atau samar jika ditarik benang
merahnya itu, LP Ma’arif masih sangat berkontribusi pada lembaga non
formal itu. Kontribusi yang paling utama adalah bersifat pemikiran.
Demikian itu diakui oleh DR. KH Thalhah Hasan, seorang tokoh pendidikan
di lembaga NU dan sekaligus sebagai pembaharu pendidikan di tubuh NU. LP
Ma’arif, dan yang sering nampak kepermukaan adalah pemikiran para
tokohnya, dan tidak mengatas namakan institusi tersebut, telah berhasil
mencairkan citra negatif ilmu-ilmu hadhari (keduniaan) dan mamasukkannya
ke kurikulum pesantren, sehingga saat ini telah sepenuhnya sama anatara
kurikulum LP Ma’arif dengan kurikulum pesantren tersebut (Hasan, 2004:
270).
Di samping mempunyai kontribusi terhadap pondok-pondok
pesantren yang berada dalam naungan NU, kontribusi yang lainnya juga
sangat nampak kelihatan dalam lembaga non formal. Bukti konkritnya
adalah pembinaan prestasi pelajar dan santri dalam naungan LP Ma’arif.
LP Ma’arif secara konsisten mengadakan pelatihan pembinaan minat dan
bakat, seperti pelatihan qiro’ah dan musabaqah tilatil qur’an bekerja
sama dengan Jamiah al Qurra’ Wa al Huffadh, mengadakan lomba hadrah
bekerja sama dengan Jam’atul Hadrah Indonesia, mengadakan pelatihan
pencak silat bekerja sama dengan Pagar Nusa Indonesia. Pelatihan
kepemimpinan dan kepemudaan dengan bekerja sama pada GP Ansor. Juga LP
Ma’arif selalu membekalkan diri para siswanya dengan menganjurkan ikut
kepanduan bekerja sama dengan kwartir nasional. Pada segi kesehatan,
para siswa itu juga dianjurkan aktif pada PMR dab PMI. Itu semua segi
kontribusi LP Ma’arif dari segi non formal (
http://www.bp-nu.id.com).
Dari
paparan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa LP Ma’arif NU mempunyai
kontribusi yang amat banyak terhadap pengembangan lembaga pendidikan
yang berorientasi pada non formal sebagaimana telah penulis kemukakan di
atas, yaitu pada ponpes dan lembaga di bawahnya, juga pembinaan
prestasi siswa yang berkaitan dengan minat dan bakat mereka.\